BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Seruyan mulai melakukan tindakan tegas terhadap reklame tanpa izin maupun reklame yang telah kedaluwarsa masa izinnya.
Kepala Bapenda Seruyan, Sukardi menyampaikan, pemasangan reklame berupa baliho, banner, atau jenis lain, harus memperoleh izin pemerintah daerah.
Setiap ukuran reklame telah diatur soal ketentuan pembayaran pajaknya. Bagi reklame yang sudah berizin, bisa dipasang di tempat yang ditentukan dan tidak dipasang di sembarang tempat.
Dia menjelaskan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai dinas yang melayani perizinannya, sedangkan Badan Pendapatan Daerah Seruyan sebagai instansi yang melayani pembayaran pajaknya.
“Hari ini, kami sudah melaksanakan penertiban reklame yang habis masa waktu pemasangannya, sejauh ini penertiban di lapangan berjalan dengan lancar, “ ucapnya, Jumat, 17 September 2021.
--page
Bapenda Seruyan, terus melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha baik perseorangan maupun perusahaan, tentang kewajiban pengurusan izin pemasangan reklame.
“Kita harapkan semuanya bisa mengetahui, bahwa pemasangan reklame wajib mengurus perizinan dan mudah-mudahan upaya penertiban ini, bisa meningkatkan PAD kita, “ tukasnya. (FAHRUL/B-7)









