PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Syarat wajib menunjukkan bukti negatif reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) pada jalur udara masih berlaku. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah mencabut hal itu meskipun saat ini tren kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan. Semua ada prosesnya, termasuk akan lebih dulu dilakukan evaluasi. 

"Memang kedepannya akan seperti itu. Tapi kan masih ada surat keputusan pak gubernur. Ini masih akan kami evaluasi lagi," katanya, Jumat, 17 September 2021.

Dia menjelaskan, langkah hati-hati itu untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus aktif Covid-19. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap para pelaku perjalanan masuk Bumi Tambun Bungai khususnya pada jalur tersebut masih dilakukan. 

"Pemerintah tidak mau ketika kewajiban PCR ini dicabut, orang jadi berbondong-bondong keluar masuk Kalteng dan membuat kita lengah," ungkapnya.

"Jangan sampai hal itu membuat kasus penularan naik lagi, makanya pengetatan tetap dilakukan," tambahnya.

--page

Di sisi lain, pemerintah sekarang ini tengah memerhatikan penanganan kesehatan masyarakat yang terdampak banjir di sejumlah wilayah kabupaten dan kota di provinsi setempat. Pihaknya berharap, masyarakat tetap sehat dan terhindari dari Covid-19. 
(NOPRI/B-7)