BORNEONEWS, Sampit - Nur Rajulian Suhada alias Raju ketahuan menggelapkan Karnel milik perusahaan tempatnya bekerja dari GPS yang terpasang dari truk yang dikemudikannya. Fakta itu terungkap dari keteragan saksi Andreas.
Terdakwa menurut saksi ada melakukan penggelapan Karnel, di mana Karnel itu diangkut dari PT BSK, keesokan harinya baru diketahui kalau terdakwa melakukan penggelapan.
"Truknya ditinggal terdakwa di Desa Pelantaran," kata saksi dalam sidang itu. Akibat kejadian itu mereka harus bertanggung jawab karena sebagai transportir yang bekerjasama dengan PT BSK tersebut.
Seharusnya kata saksi Karnel itu diantar ke pelabuhan Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penelusuran GPS mereka Karnel itu dijual terdakwa di wilayah lingkar Selatan atau Jalan M Hatta.
--page
Jumat, 17 September 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 19 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di gudang Jalan M Hatta (lingkar selatan), Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Karnel milik PT BSK yang diangkut itu menggunakan dump truk dengan nomor polisi KH 8523 FN dengan berat muatan 7.80 kilo gram dengan menggunakan truk PT Mintra Lintas Borneo (MLB). (NACO/B-6)









