BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu bentuk badan usaha ekonomi masyarakat. Gubernur-pun menilai bahwa BUMDes memiliki peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.
"BUMDes selama ini masih terkendala dengan persoalan badan hukum yang diartikan berbeda keabsahannya dan bagaimana bentuk badan hukum di masing-masing daerah, terutama ketika BUMDes ingin melakukan kerja sama dan perluasan bidang usaha," katanya, Jumat, 17 September 2021.
Namun, persoalan badan hukum BUMDes yang menjadi pembahasan selama ini akhirnya terjawab tuntas dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
"Hal ini tentunya diharapkan dapat semakin memperkuat eksistensi dan posisi BUMDes sebagai badan hukum yang legal dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah Indonesia," tuturnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat mendukung segala upaya dan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Kalteng, khususnya bagi para pengelola dan pengurus BUMDes, supaya tetap bersemangat menjadi pioner dalam menjaga dan memajukan perekonomian masyarakat desa.
--page
Dirinya juga menyampaikan, di situasi pandemi saat ini, tiada jalan lain untuk menumbuh kembangkan penguatan ekonomi khususnya di level pedesaan. BUMDes sebagai salah satu ujung tombak yang ada di Desa perlu diberikan penguatan. Kegiatan diharapkan dapat meningkatkan dan pemahaman dari pengurus BUMDes.
"Pada prinsipnya, pendirian BUMDes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, melalui pengelolaan potensi desa yang disesuaikan kebutuhan masyarakat desa," tutupnya. (NOPRI/B-7)









