KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Polsek Sepang berhasil meringkus RY (37), seorang pria diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Sepang Simin, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

“RY diduga mencuri 2 unit sepeda motor milik Herry dan Desi,” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kapolsek Sepang, Iptu Sugiharso, Sabtu, 18 September 2021.

Dia menuturkan, awalnya Herry dan Desi memarkirkan sepeda motor milik masing-masing yakni Honda Supra dengan nomor polisi  KH.5229 EL dan Yamaha Jupiter MX dengan nopol KH 6615 HE, di Jalan Antang Taoi Km 4 Kelurahan Sepang Simin, Rabu 15 September 2021.

Keesokan harinya, pada Kamis 16 September 2021, Heri dan Desa tidak menemukan sepeda motornya. Mereka kemudian melaporkan kehilangan motor ke Polsek Sepang.

Setelah melakukan penyidikan, Polsek Sepang berhasil menangkap pelaku RY (37). Dia diamankan bersama barang bukti dua unit sepeda motor yang sudah dibongkar agar tidak dikenali korban. Sepeda motor itu sudah siap jual.

--page

“Atas perbuatannya, tersangka RY (37) dikenakan Pasal 362 KUHP junto Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tukasnya. (MAGANG/B-11)