BORNEONEWS, Sampit - M Jais ketahuan mengedarkan uang palsu setelah berulang kali belanja di warung milik korban Munasi.
Fakya ini terungkap dalam keterangan korban pada persidangan, Senin 20 September 2021 yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.
Munasi menyebutkan berawal saat terdakwa ada belanja di warung miliknya, di mana terdakwa pertama ada membeli telur bebek, Royco, kopi dengan menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu.
Setelah diberikan kembaliannya terdakwa pergi. "Saya ketika itu tidak tahu uang yang digunakan palsu," ucap Munasi.
Saksi curiga setelah terdakwa datang lagi hingga 2 kali belanja di warung miliknya dan korban mengejar terdakwa yang akan pergi kala itu hingga mengundang perhatian warga sekitar.
--page
"Terdakwa dibawa ke pos Satpam diamankan," ucap saksi. Saksi menyebutkan terdakwa diamankan pada Senin, 5 Juli 2021 di pasar Keramat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain uang palsu Rp 1,7 juta dengan pecahan Rp 50 ribu, petugas kepolisian juga mengamankan printer yang digunakan tersangka untuk mencetak uang palsu tersebut. (NACO/B-6)









