PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Julkifli pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan dalam perkara tindak pindana penggelapan.

Jaksa menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelepan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan pasal 372 KUHP.

"Menuntut,  pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan," ungkap JPU Heri Purwoko saat membacakan amar tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 20 September 2021.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa berawal dari korban ingin memperbaik LCD handphone miliknya yang rusak pada Mei 2021.

Kemudian kakak korban, Kris mencarikan jasa sevice handphone melalui media sosial dan mendapatkan jasa servis bernama Anton Dian milik terdakwa.

--page

Terdakwa menawarkan jasanya memperbaiki handphone ke rumah dan mengaku tidak mempunyai uang untuk membeli LCD dan terdakwa meminta uang kepada korban sebanyak Rp 600 ribu.

Korban mempercayai perkataan terdakwa dan menyerahkan uang tersebut di depan rumah korban, namun setelah beberapa saat korban mencoba menghubungi terdakwa tidak dijawab dan nomor korban di blok oleh terdakwa.

Pada 12 Mei 2021 sekitar jam 18.00 WIB Handphone Samsung korban tersebut terdakwa jual kepada orang lain senilai  Rp. 250 ribu.

Uang hasil penggelapan tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari, hingga akhirnya terdakwa melaporkan kasus tersebut dan terdakwa ditangkap oleh pihak berwajib. (APRIANDO/B-5)