BORNEONEWS, Sampit - Eko Wijianto kurir sabu tercebur ke parit sambil memegang sabu saat akan diamankan pihak kepolisian.
Itu diungkapkan saksi anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur Purwanto dan Hanggulan, Senin, 20 September 2021.
Purwanto menyebutkan terdakwa diamankan saat sedang di pinggir Jalan SPG, mengetahui petugas terdakwa kabur.
"Terdakwa ketika itu berupaya kabur akan tetapi jatuh di parit," ucap saksi.
Disaksikan warga dan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan adanya barang bukti.
--page
"Saat kita cek di parit tempat terdakwa jatuh kita temukan Sabu," ucapnya.
Ketika itu kata saksi terdakwa kooperatif mengaku kalau narkotika itu adalah miliknya yang baru saja dibelinya dari seorang pengedar bernama Uwi.
"Terdakwa membeli sabu itu dengan harga sebesar Rp 1,9 juta," kata saksi Hanggulan.
Menurut Hanggulan sabu itu ada diparit setelah dibuang dengan sengaja oleh Eko, lantaran ketakutan akan diamanka.
Menurut saksi terdakwa diamankan pada Selasa, 13 Juli 2021 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan SPG RT 44 RW 7, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa diamankan sepaket sabu. (NACO/B-5)









