PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris cabang DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Palangka Raya Moh Adhis Septa Al-Misri mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menjatuhkan vonis 1 tahun kepada terdakwa Antonius, dalam perkara tindak pindana pembakaran lahan.

"Melihat apa yang terjadi baru-baru ini terkait kasus dugaan pembakaran lahan yang dilakukan oleh Antonius seorang masyarakat kecil yang didakwa membakar lahan dan diberikan putusan 1 tahun penjara beserta denda Rp50 juta," ungkapnya, Senin 20 September 2021.

Adhis Septa mengharapkan agar hukum tidak hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Karena dari kronologi yang ada bahwa ia yang awalnya berniat untuk memadamkan api di lahan tersebut malah tertuduh sebagai biang terjadinya kebakaran lahan.

Menurutnya, hak masyarakat kecil di mata hukum dinilai tidak diperhatikan. "Bayangkan saja seorang terdakwa dituntut untuk tetap menjalani prosesi persidangan dengan tanpa ada nya penasehat hukum disampingnya." 

Hal ini sangat bertentang dengan pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di mata hukum. 

--page

Ia meminta peran pemerintah dalam menjalankan Legal Aid atau bantuan hukum bagi masyarakat miskin sesuai dengan UU no 16 tahun 2016 tentang bantuan hukum patut dipertanyakan, agar masyarakat kecil yang memang tidak tau menahu bagaimana mekanisme prosesi persidangan dapat terbantukan dalam proses persidangannya. 

"Hal ini jelas mempertontonkan ketidak seriusan pemerintah dalam melihat fenomena yang terjadi, putusan hakim yang berlandaskan Pasal 108 Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sangat lah tidak masuk akal dikarenakan memang terdakwa bukan pelaku usaha perkebunan melainkan masyarakat kecil yang tidak mempunyai pekerjaan tetap," jelasnya. (APRIANDO/B-5)