BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN) pada 2022 hanya untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Pengadaan ASN tahun depan dilakukan hanya untuk PPPK," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya yang dibagikan kepada wartawan, Senin 20 September 2021.
Tjahjo mengatakan formasi Guru PPPK 2021 sesungguhnya telah dibuka untuk 1.000.000 formasi, namun setelah melalui seleksi hanya ada 507.848 formasi guru PPPK.
"Oleh karena itu pada 2022 sisa formasinya akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh pemerintah daerah," katanya.
Pemerintah juga akan membuka formasi guru agama di sekolah negeri pada pengadaan ASN Tahun 2022 karena pada tahun 2021 hanya sekitar 22.000 formasi yang dialokasikan.
--page
Sementara itu formasi guru PPPS juga berpotensi untuk dialokasikan bagi THK-II memenuhi syarat dengan kebijakan afirmasi yang lebih berpihak kepada guru THK-II daripada guru honorer lainnya.
"Misalnya, dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis, atau cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara sehingga peluang kelulusannya sangat besar," katanya.
Dari data sementara hasil seleksi Guru PPPK 2021 menunjukkan lebih dari 98 persen peserta dapat melampaui nilai ambang batas (passing grade di seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
Meski demikian masih terdapat Guru THK-II yang berpendidikan di bawah lulusan sarjana (S-1) sehingga tidak memenuhi syarat sebagai guru seperti diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Oleh karena itu Tjahjo mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk meningkatkan pendidikan para guru tersebut.
--page
"Salah satunya ialah dengan mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemendikbudristek sendiri," ujarnya.
Untuk mengakomodasi penanganan sisa guru THK-II dan tenaga teknis yang masih berpotensi untuk dapat mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK, Kemenpan RB telah mengusulkan tambahan jumlah formasi pada 2022 ke Kementerian Keuangan.
ANTARA









