PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Kano mengaku mengangkut kayu ilegal campuran sebanyak 400 potong melalui Jalur Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya menuju kota besi dan dijanjikan upah senilai Rp 12 Juta.

"Saya hanya mengangkut kayu dijanjikan upah 12 juta dan baru menerima 6 juta, sisanya dijanjikan akan diberikan setelah kayu tersebut sampai di Kota Besi," ucap terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 21 September 2021.

Kano juga mengungkapkan kayu tersebut Milik empat orang Duhin, Agan, Suin dan open yang kini masih dalam daftar pencarian orang. Menurutnya, ia tidak menanyakan kelengkapan perizinan dari kayu tersebut kepada pemiliknya dan langsung menyetujui.

"Ia saya tidak ada menanyakan kepada pemiliknya mengenai surat menyurat," ujarnya. Pada sidang sebelumnya jaksa mendakwa kano mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Jaksa membidik terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat 1 Huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau pidana dalam Pasal 88 ayat 1 Huruf a jo Pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

--page

Dalam surat dakwaannya sebelumnya diketahui pada Sabtu 29 Mei 2021, terdakwa ditemui oleh Duhin (DPO) dengan maksud menawarkan mengangkut kayu sebanyak 400 potong yang berada di sungai ditarik dengan rakit untuk diantarkan ke kota besi, Kotawaringin timur.

Pada Sabtu , 5 Juni 2021 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa berangkat dengan mengajak Karunying sebagai Anak Buah Kapal (ABK), kepada terdakwa juga telah diberikan Duhin uang muka sebesar Rp. 6 juta untuk keperluan BBM dan makanan selama dalam perjalanan.

Namun dalam perjalanannya, saat melintas Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya Kecamatan Kota Besi Hilir, pada hari Selasa tanggal 08 Juni 2021 sekitar jam 23.00 WIB, perjalanan kapal terdakwa dicegat dan ditangkap oleh Ditpolairud Polda Kalteng.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa yang kayu bulat atau log berjumlah 400 batang dan sebuah kelotok tanpa nama. (APRIANDO/B-6)