PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mona (36) selama 8 tahun dalam perkara tindak pindana narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mona dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selana 2 (dua) bulan," ucap majelis hakim Irfanul saat membacakan amar putusannya, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa 21 September 2021.

Dalam surat dakwaan JPU mengungkapkan, terdakwa Mona ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat 4 Juni, hasil pengembangan dari terdakwa Novi (Berkas Perkara Terpisah) di barak tempat tinggalnya Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Dari tangan terdakwa pihak kepolisian berhasil menyita  barang bukti berupa dua paket sabu seberat 9,31 gram, timbangan digital, handphone dan beberapa uang tunai.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari RD (DPO) di kota Banjarmasin, yang ia beli senilai Rp 10 juta dengan berat kurang lebih 10 gram.

--page

Sabu tersebut dibagi menjadi 15 Paket dan dijual  siap edar dengan harga bervariasi dari Rp 250 ribu - Rp 500 ribu dan sebagian disisihkan untuk dikonsumsi.

Ke-10 paket sabu telah dijual kepada terdakwa Novi untuk diedarkan di kota Palangka Raya.  Hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Kalteng. (APRIANDO/B-5)