SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala UPT KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir Abdurrahman Hakim, meminta dan mengingatkan kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), agar menerapkan mekanisme pengelolaan hutan yang tepat. 

"Saat ini, ada dua perusahaan yang merupakan pemegang IUPHHK-HTI di wilayah kelola KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir unit XXVIII. Kami minta unit manajemen dapat menerapkan mekanisme pengelolaan yang tepat pada areal tersebut," ujar Abdurrahman, Selasa, 21 September 2021. 

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Konsultasi Publik Identifikasi Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dan Stok Karbon Tinggi (SKT) Terintegrasi pada PT Bratama Putra Perkasa dan PT Siemon Agro. 

Abdurrahman mengatakan, dengan arah pengelolaan yang tepat, maka secara otomatis akan mengurangi potensi ancaman di masa yang akan datang. Sehingga pada akhirnya nilai-nilai positif dari keanekaragaman hayati, jasa ekosistem dan sosial budaya dapat tetap terjaga di areal kawasan hutan.

Dirinyapun menyambut baik kegiatan konsultasi publik identifikasi NKT dan SKT kedua perusahaan itu dengan menunjuk tim indepeden, yakni konsultan kehutanan dan lingkungan. Sebab, itu sangat penting untuk dokumen masyarakat kedepan. 

--page

"Dari hasil studi identifikasi tersebut, dokumennya dapat menjadi acuan bagi masyarakat karena masyarakat tahu di mana saja kegiatan konservasinya, flora dan fauna, serta ekosistem gambut yang tidak boleh digarap oleh pihak perusahaan," kata Abdurrahman. 

Pada dokumen hasil studi identifikasi juga tergambarkan situs budaya yang bisa dikembangkan oleh masyarakat. Bahkan hutan yang memang memiliki flora dan fauna dilindungi, tertera di dokumen tersebut. Sehingga bisa terus dijaga tanpa ada kerusakan. 

Bagi perusahan sendiri juga akan memiliki data yang sangat lengkap tentang keberadaan NKT-SKT di dalam atau sekitar areal kelolanya. Dengan begitu, unit manajemen dapat menerapkan mekanisme pengelolaan yang tepat pada areal itu. 

"Dengan arah pengelolaan yang tepat, secara otomatis akan mengurangi potensi ancaman di masa yang akan datang," terang Abdurrahman.

Sementara, untuk luasan kelola KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir Unit XXVIII 144.504 hektare. Dari luasan tersebut, PT Simon Agro yang bergerak di bidang penanaman pohon akasia, memiliki areal kurang lebih 10.164 hektare. Yang semuanya berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

--page

Sementara, untuk PT Baratama Putra Perkasa memiliki luas areal kurang lebih 36.100 hektare. Areal tersebut berada pada fungsi kawasan Hutan Produksi (HP) di wilayah Seruyan dan Kotim. (MUHAMMAD HAMIM/)

(MUHAMMAD HAMIM/B-7)