BORNEONEWS, Sukamara - Masyarakat Kabupaten Sukamara diminta untuk patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, mengingat wilayah tersebut masih menerapkan pengetatan PPKM level 3.
"Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 44 tahun 2021, Kabupaten Sukamara berada di level 3. Protokol kesehatan harus tetap dijalankan," kata Sekda Sukamara, Rendy Lesmana, Selasa, 21 September 2021.
Dia mengingatkan agar masyarakat patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, meski saat ini kasus aktif covid-19 mengalami penurunan.
"Harapan kita, masyarakat tidak lalai dalam masalah ini, karena untuk mencegah tertularnya covid-19 adalah penerapan protokol kesehatan," pinta Rendy.
Dia menuturkan, agar level pengetatan PPKM bisa turun, maka vaksinasi covid-19 harus bisa mencapai di angka 50 persen. Sementara saat ini vaksinasi covid-19 tahap pertama baru mencapai 43,4 persen.
--page
"Untuk dapat turun ke level 2, vaksin tahap 1 sudah wajib minimal 50 persen dan lansia 60 tahun ke atas minimal 40 persen," ujarnya. (NORHASANAH/B-11)









