PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng), M Harris Sadikin mengingatkan pentingnya mengenali penulisan berita ramah anak. Bahkan Ia mengingatkan ancaman sanksi yang berat jika melanggar Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

“Wartawan yang melanggar PPRA, bisa dikenai sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” ucapnya saat membuka Pelatihan Penulisan Berita Ramah Anak di Palangka Raya, Selasa, 21 September 2021.

Ia menjelaskan Pelanggaran PPRA bisa langsung disanksi pidana, tanpa melalui UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Meski tahap penilaian akhir apakah ada pelanggaran PPRA atau tidak tetap menjadi kewenangan Dewan Pers

Selain itu, Haris mengingatkan masa kedaluwarsa pemberitaan anak mencapai 12 tahun. Artinya, berita yang ditulis saat ini, masih bisa dijadikan alat bukti hingga 12 tahun mendatang.

 Dia menekankan PPRA menganut sistem hukum dari bawah ke atas. Itu mengisyaratkan, pelanggaran PPRA sepenuhnya tanggung jawab wartawan selaku penulis.

Hal itu berbeda dengan UU 40 tahun 1999 yang isi pemberitaan merupakan tanggung jawab Pemimpin Redaksi, atau seseorang yang ditunjuk sebagai penanggung jawab redaksi.

“Jangan terjebak dengan PPRA yang bisa menyandera kita hingga 12 tahun mendatang,” tegas Harris.

--page

Sementara itu, Penguji Sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Refa Riana mengingatkan setidaknya ada beberapa aturan penting dalam pemberitaan ramah anak.

Beberapa hal yang dilarang seperti mencantumkan nama anak, baik itu korban, pelaku maupun saksi dalam pemberitaan. Bahkan untuk nama orang tua ataupun saudara dari ketiganya tidak diperbolehkan.

“Terkait nama tidak boleh, kalau inisial masih ada perdebatan. Beberapa ahli ada yang menolak ada yang setuju terkait inisial,” sebutnya saat paparan.

Selain itu, terkait lokasi tempat tinggal juga tidak boleh diberitakan secara rinci dan detail. Lokasi tempat tinggal hanya diperbolehkan sampai tingkat kecamatan.

Kemudian, terkait foto dia juga menekankan untuk yang nantinya bakal berimbas ke psikologis anak tidak perlu ditampilkan. Baik seperti tindakan kriminal maupun lainnya yang dapat membebani anak kedepannya.

“Termasuk foto anak yang ikut kampanye. Saya akui sebenarnya itu menarik secara jurnalistik. Tetapi itu nantinya dapat berimbas ke anak,” ucapnya. (HERMAWAN DP/B-11)