TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Direktur PDAM, Hendroyono dan Camat Karusen Janang, Mantriyuspi terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa, 21 September 2021.

"MoU ini di dalamnya nanti kita juga akan mengatur pendampingan-pendampingan terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara kepada pihak yang bermohon kepada kami, yakni Direktur PDAM dan Camat Karusen Janang," kata Kajari Bartim, Daniel Panannangan.

Dia mencontohkan PDAM yang saat ini mengalami banyak masalah. Dengan MoU tersebut maka kejaksaan dapat melakukan pendampingan terhadap PDAM.

"Dengan adanya pendampingan ini permasalahan yang ada di PDAM Barito Timur bisa kita selesaikan dengan baik nantinya," jelas Daniel.

Demikian halnya dengan Pemerintah Kecamatan Karusen Janang. Daniel meminta camat agar bisa mendorong para kepala desa di kecamatan itu untuk membuat MoU dengan kejaksaan agar dapat dilakukan pendampingan terkait pengelolaan Dana Desa.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini banyak penyimpangan terjadi dalam pengelolaan Dana Desa. Karena itu perlu dilakukan pendampingan," ujar Daniel.

Entah penyelewengan dilakukan dengan sengaja atau tidak, Daniel beranggapan hal tersebut disebabkan faktor ketidaktahuan kepala desa dalam pengelolaan dana desa.

--page

"Untuk itu dengan kehadiran kami, mudah-mudahan bisa membantu kepala desa maupun camat," tandasnya.

Penandatanganan MoU antara Kejari Bartim dengan PDAM dan Camat Karusen Janang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bartim, Panahan Moetar. (BOLE MALO/B-11)