BORNEONEWS, Sampit - Yadi dijatuhi vonis selama 10 bulan penjara dan dibidik dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP oleh hakim.
Menanggapi vonis tersebut, penadah motor curian tersebut menyatakan menerima. "Terima yang mulia," ucapnya singkat.
Sementara itu Bilman pencuri motor itu atau orang yang menjual motor itu kepada terdakwa dalam waktu dekat akan disidangkan.
Fakta sidang motor yang dibeli terdak dengan Bilman itu jenis Yamaha Mio KH 5582 LN milik korban Misran.
Rabu, 22 September 2021 terungkap kalau terdakwa membeli motor curian itu pada Jumat, 21 Mei 2021 pukul 06.30 WIB di kediamannya Jalan M Hatta, RT 6 RW 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Motor tanpa disengkapi surat menyurat itu dibeli dengan harga Rp 1.450.000 setelah motor itu ditawar Bilman lewat akun Facebook.
--page
Sementara itu motor tersebut dicuri Bilman pada Jumat, 21 Mei 2021 sekitar pukul 03.09 Wib di Jalan DI Panjaitan, Gang Ketapi 4 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)









