KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kodim 1011 Kuala Kapuas menggelar apel pemeriksaan kelengkapan kendaraan dinas, bertempat di halaman Mako kodim setempat pada Rabu, 22 September 2021.

Kendaraan dinas personel Kodim 1011 Kuala Kapuas diperiksa kelengkapannya dan surat kendaraan berupa SIM, KTA, STNK dan Helm sebagai bentuk penegakan hukum disiplin dan tata tertib bagi prajurit TNI.

Pemeriksaan kendaraan dinas roda dua tanpa terkecuali dan pemeriksaan secara mendadak tersebut dipimpin langsung oleh Pasi Intel dan Pasi logistik bersama Anggota Staf Intel Anggota Provost Kodim, dan Staf Log.

Pemeriksaan Kendaraan ini dilaksanakan setelah apel pagi, sehingga para Anggota Kodim 1011/KIk, langsung diarahkan oleh Provost ke tempat lapangan apel untuk diperiksa kelengkapan kendaraannya.

Dandim 1011 Kuala Kapuas, Letkol Inf Ary Bayu Saputro mengatakan pemeriksaan ini sengaja dilaksanakan sebagai salah satu bentuk fungsi pengawasan dan pengamanan kepada personil.

--page

"Serta materiil termasuk mengecek kelengkapan surat surat kendaraan dinas roda dua maupun roda empat," katanya seusai kegiatan.

Dijelaskannya, selain pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor itu sendiri, juga mengadakan pemeriksaan tentang kelengkapan ranmor roda dua dan roda empat mulai dari fungsi rem, ban, lampu sen, klakson, lampu rem belakang dan spion.

"Dari sekian banyak anggota yang diadakan sweeping pemeriksaan masih terdapat beberapa anggota yang kelengkapan motornya kurang sempurna sehingga ditekankan pada anggota yang masih belum melengkapi diberi waktu untuk melengkapi sehingga aman dalam beraktifitas serta mencegah terjadinya kecelakaan dalam berkedaraan," tegasnya.

Kegiatan dilaksanakan tetap berpedoman dengan protokol kesehatan Covid-19 mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19.

"terima kasih kepada anggota yang telah melengkapi serta mematuhi aturan dalam berlalulintas, dengan demikian aktivitas dalam bekerja tidak terpengaruh, serta berharap kalau kalian tidak bisa menunjukkan prestasi, paling tidak jangan membuat pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan satuan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)