BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Yohanes hanya bisa pasrah dengan nasibnya saat menjalani sidang pertamanya. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya lantaran terlibat tindak pidana narkotika, Rabu, 22 September 2021.
Jaksa penuntut umum (JPU) Efan Apturedi mendakwa Yohanes tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu sebanyak 1 paket serbuk Kristal jenis sabu dengan berat bersih 32,46 gram.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang - Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap JPU pada sidang yang dipimpin majelis hakim Irfanul.
Dalam surat dakwaan jaksa Terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada 22 mei 2021 saat sedang berada di pinggir jalan, berdasarkan pengembangan dari Hariyono.
Dari tangan terdakwa pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 32,46 gram yang disimpan terdakwa simpan di bawah pohon mangga dan dinding kayu kost terdakwa.
--page
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Rd yang kini masih dalam daftar pencarian orang. (APRIANDO/B-5)









