BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pos penyekatan perbatasan Kalteng - Kalsel di Km 12,5 Anjir, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas telah berakhir atau tidak aktif lagi.
Pos penyekatan yang bertujuan untuk menekan penyebaran covid-19 dan memantau mobilisasi masyarakat ini resmi dihentikan, mengingat saat ini Kabupaten Kapuas sudah berada di PPKM level 2.
"Sudah dihentikan mulai tanggal 21 September 2021 kemarin," kata Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno kepada wartawan, Rabu 22 September 2021.
Kendati berakhirnya kegiatan di pos penyekatan, dia menegaskan Polsek Kapuas Timur akan tetap melaksanakan patroli untuk pemantauan dan penegakan protokol kesehatan terhadap masyarakat khususnya yang melintas di Kabupaten Kapuas melalui Kapuas Timur.
"Kami berharap masyarakat untuk tidak lengah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M dalan pelaksanaan kegiatan sehari-hari," ucapnya.
--page
Kapolsek menambahkan, semua personil yang bertugas selama ini di pos penyekatan diperbatasan Kalteng-Kalsel dengan memeriksa setiap masyarakat yang masuk Kalteng, kini sudah ditarik, dan pos juga tidak aktif lagi.
"Pos memang sudah dihentikan, tapi pengawasan dan pemantauan penegakan prokes tetap dilakukan," jelasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









