BORNEONEWS, Palangka Raya - Zulkifli Sandi Alias Willy dijatuhi selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka yang diketuai Etri Widayati.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata majelis Hakim, Rabu 22 September 2021.
Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. Vonis ini hanya dikurangi 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.
"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis tembakau gorilla," jelasnya.
Dalam kasus ini, terdakwa ditangkap petugas BNNP Kalteng hari Minggu 07 Maret 2021 sekitar pukul 04.00 Wita di rumahnya Jalan Biring Romang Lorong, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
--page
Saat pengeledahan ditemukan 2 bungkus klip ukuran sedang warna hitam, 3 bungkus klip bening ukuran sedang, 1 bundle papir linting rokok dan 1 buah HP Samsung A 20S warna hijau. (NOPRI/B-5)









