PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Boby hanya bisa pasrah menjalani sidang pertamanya. Pria berusia 24 tahun ini diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya lantaran terlibat tindak pindana Narkotika jenis sabu, Rabu, 22 september 2021.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Boby tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang - Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap JPU Riwun Sriwati saat membacakan dakwaannya.

Dalam surat dakwaann Jaksa Boby ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng di Titik Nol, jalan lintas Palangka Raya - Bukit Rawi.

Dari tangan terdakwa petugas mengamankan barang bukti berupa1  kantong ukuran sedang dengan berat  2,70 gram dan 1 kantong kecil dengan berat 0,33 gram yang disembunyikan Terdakwa di bawah jok tempat duduk.

--page

Dari pengakuannya terdakwa sabu tersebut adalah milik Dandi (DPO), dua kantong sabu tersebut yang rencananya akan ditaruh di bawah jembatan Kahayan sesuai dengan perintah.

Diketahui terdakwa mendapatkan upah senilai Rp 1.500.000 dari hasil penjualan sabu tersebut setelah perintah selesai dilaksanakan. (APRIANDO/B-5)