BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pernikahan dini di kalangan remaja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan kembali menyelenggarakan Bimbingan Pra Nikah bagi remaja.
Bimbingan Pra Nikah bagi remaja angkatan III, di ikuti para pelajar di MA Nuruzh Zholam, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Rabu, 22 September 2021.
Kasi Bimas Islam Kemenag Seruyan H Akhmad Mujiyono saat membuka kegiatan menyampaikan, kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi dampak dari pernikahan dini atau pada usia yang belum cukup.
Di jelaskan, sebagaimana ketentuan, bahwa usia yang tepat untuk menikah adalah 19 Tahun, sesuai undang- undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Maka kami imbau kepada para remaja, agar lebih mengutamakan pendidikan di banding untuk menikah di usia dini,“ ungkapnya.
--page
Dalam kegiatan ini turut disampaikan beberapa materi, antara lain Kebijakan Pemerintah Tentang Perkawinan, Pencegahan Nikah Usia Dini dan Kesehatan Reproduksi Remaja. (FAHRUL/B-5)









