KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berusia 35 tahun, warga salah satu desa di Kabupupaten Kapuas diamankan personel Satreskrim Polres Kapuas karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki (16).

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tersebut. 

"Pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan, Rabu, 22 September 2021.

Kasat melanjutkan, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah pada Senin, 13 September 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Awalnya pelaku dan korban bertemu dan berkenalan di KP3 Kuala Kapuas. Kemudian pelaku membujuk, mengajak korban jalan-jalan dan membelikan minuman dan rokok," bebernya.

--page

Kemudian korban di ajak kerumahnya hingga terjadi peristiwa itu. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)