PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim gabungan Polda Kalteng menangkap tersangka tindak pidana pelecehan seksual terhadap bocah perempuan yang masih berusia 4 tahun.

Kanit Resmob Jatanras Polda Kalteng, Ipda Teguh Triyono mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya pada salah satu wilayah di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Rabu, 22 September 2021.

"Perbuatannya (pelecehan seksual) terjadi di Kabupaten Pulang Pisau," kata Teguh.

Tim Polda Kalteng dan jajaran melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari Satreskrim Polres Pulang Pisau.

"Kami hanya membantu Satreskrim Polres Pulang Pisau karena TKP di sana," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku khilaf. Perbuatan itu dilakukannya saat memijat korban setelah diminta orangtuanya.

"Saat itu korban sempat berteriak dan merintih kesakitan," imbuhnya.

--page

Kini tersangka dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)