MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran satuan reserse Kriminal (satreskrim) Polres Barito Utara mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di jalan raya atau jambret.

Tindak pidana pencurian atau jambret tersebut sempat terekam oleh korban melalui kamera ponselnya dan sempat viral di media sosial Facebook. Kini, kedua pelaku telah diamankan oleh jajaran satreskrim Polres Barito Utara.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat reskrim, AKP M Tommy Palayukan mengatakan kedua pelaku yakni BS (21 tahun) dan BMP (25 tahun).

Jalannya kejadian yakni pada saat korban dibonceng sepeda motor oleh rekannya , kemudian dibuntuti oleh kedua tersangka dengan menggunakan sepeda motor matic.

Tidak beberapa lama korban dipepet oleh tersangka dan merampas tas yang dibawa korban akan tetapi tidak berhasil.

--page

Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana percobaan pencurian tersebut, kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Korban menjelaskansetelah kejadian korban sempat melihat pelaku yang berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor merk honda beat warna hitam, nopol kendaraan KH 5028 EK.

Setelah dilakukan penyelidikan terkait pemilik dari sepeda motor yang digunakan kedua pelaku diketahui bernama BS.

Selasa 21 September 2021 sekitar pukul  20.45 WIB anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara berhasil menangkap tersangka BS  dan BM, di Jalan Langsat, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Dari keterangan BS dan BM awalnya tidak mengakui perbuatannya melakukan percobaan pencurian di Jalan Nenas, Kelurahan Lanjas dan mengaku hanya ingin menegur korban yang dikira adalah temannya.

Kedua tersangka menjelaskan bahwa pada saat itu BM yang mengendarai sepeda motor serta yang memegang korban dan BM sebagai yang dibonceng.

--page

Namun korban memberikan keterangan bahwa pada saat kejadian korban merasa tas miliknya yang berada di depan korban ingin dirampas oleh pelaku namun tidak berhasil, sehingga tangan pelaku malah sempat menyentuh alat kelamin (kemaluan) milik  korban.

“Kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut membawa tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Jo 53 ayat (1) KUHi. (RAMADHANI/B-6)