PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD dan Pemko Palangka Raya telah melakukan pengesahan dan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022.

Hal itu disepakati dalam sidang paripurna yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Fairid Naparin beserta jajaran Forkopimda dan kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) secara virtual kemarin.

Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar mengungkapkan hal itu akan menjadi rancangan dan pegangan dalam penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) tiap-tiap SOPD, yang nantinya akan melahirkan rancangan APBD sebagai bahan pembahasan antara Pemko dan DPRD dalam tahap selanjutnya.

"Pembahasan yang dilakukan kemarin juga telah sesuai dengan struktur belanja dan pendapatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Basirun kepada awak media, Kamis, 23 September 2021

Sementara itu juru bicara Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo dalam laporannya menjelaskan ada beberapa hal pokok yang menjadi pembahasan utama KUA-PPAS APBD 2022.

--page

DPRD dan Pemko memiliki pandangan, semangat dan spirit yang sama sekaligus komitmen kuat untuk mengoptimalkan anggaran pendapatan daerah tahun 2022 guna mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan kota dengan tidak menambah beban dalam kegiatan ekonomi masyarakat.

"Selanjutnya, APBD tahun 2022 diharapkan juga dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota secara berkelanjutan terutama kualitas pelayanan umum kepada masyarakat," ujar Sigit. (HENDRI/B-6)