SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang jamu ilegal Jaya Apriyanto Bion majelis hakim meminta kepada pihak BPOM agar memprose kasus itu hingga sampai kepada pelaku yang memproduksinya.

Dalam sidang itu Mario saksi dari pihak BPOM menyebutkan terdakwa ditangkap saat dipinggir jalan sedang mengantar pesanan jamu ilegal pesanan pelanggannya.

Petugas BPOM Palangka Raya, Mario menyebutkan terdakwa mereka amankan atas kepemilikan jamu tanpa izin, di mana dari terdakwa ada 35 item jamu yang diamankan.

Dari semua barang bukti yang diamankan itu sebagian besar merupakan obat kuat, dengan berbagai merek. "Terdakwa mengedarkan jamu itu dari rumah saja, di mana jamu itu dijual kepada penjual jamu rombong," tegasnya.

Terdakwa kata saksi diamankan di pinggir jalan sedang membawa jambu tradisional pesanan pelanggannya. "Terdakwa ketika itu mau mengantar pesanan pelanggannya," ucapnya. Saat ditanya oleh majelis hakim di mana terdakwa membeli jamu itu saksi mengaku tidak mengetahuinya.

--page

Bahkan saat itu hakim meminta petugas BPOM agar menelusurinya, agar tidak putus sehingga perusahaan atau pelaku yang memproduksi jamu itu bisa diproses juga secara hukum.

Dijelaskan saksi untuk mengecek jamu itu ada izin atau tidak bisa di akses melalui ponsel. Sehingga diketahui BPOM terdaftar atau tidak.

"Pengakuan terdakwa dia beli jamu itu di Jawa, barang dikirim dari Jawa," tukasnya. Terdakwa juga menyebutkan kepada saksi jamu itu diedarkan sejak Januari 2021, dijual kepada penjual jamu rombong di sekitar Jalan Rahadi Usman dan sekitarnya.

Dari hasil penggeledahan petugas BPOM Palangka Raya yang mengamankan terdakwa ditemukan sejumlah jamu ilegal yang terdiri dari 35 item dari berbagai merk.

Rabu, 23 September 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Senin 15 Maret 2001 sekitar pukul 17.00 WIB dipinggir bundaran KB Jalan HM Arsyad Sampit dan Jalan Metro TV 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)