PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut  terdakwa Fitriadi pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara tindak pindana pencurian.

Jaksa menilai terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana.

"Menuntut, pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan," ucap JPU Nona Vera. Kamis 23 September 2021

Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum diketahui pada Jumat  28 Mei 2021 sekitar pukul 02.00 Wib terdakwa sedang berjalan kaki dari jalan Temanggung Tilung.

Saat sampai di Jalan Turi, terdakwa melihat rumah jendelanya terbuka kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar rumah tersebut, mencari di dalam kamar dan kemudian mengambil dua buah handphone.

--page

Kedua handphone tersebut terdakwa jual seharga Rp 400 ribu dan Rp. 450 ribu, dan uang hasi penjualan tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tidak berselang lama, terdakwa langsung ditangkap oleh pihak kepolisian pada jumat tanggal 11 juni 2021 di rumah jalan Tilung sekitar jam 17.00 WIB.

Jaksa penuntut umum membidik terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 363 ayat 1 Ke-3 KUHPidana KUHPidana. (APRIANDO/B-5)