PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Zainal Abidin dituntut selama 1 tahun penjara atas kasus pencurian. Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Mutosiah.

"Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP," kata jaksa, Kamis 23 September 2021.

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa tersebut, terdakwa langsung menyampaikan permohonan secara secara lisan, dirinya meminta agar hukumannya bisa diringankan.

"Saya minta keringanan hukuman yang mulia hakim, saya sangat menyesal. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ungkapnya.

Terdakwa melakukan aksinya tersebut hari Senin 19 April 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Nilam II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

--page

Saat itu, terdakwa dini hari berjalan kaki melewati jalan Nilam II dan tampa sengaja melihat salah satu pintu kamar kos nomor 1 terbuka sehingga muncul niat terdakwa masuk ke dalam kamar kos tersebut.

Setelah berhasil masuk di dalam kamar kos tersebut, terdakwa melihat ada 1 unit HP Redmi Note 7 warna biru dan 1 unit Iphone SE warna merah berada di sebelah seorang laki-laki yang sedang tidur. Karena ada kesempatan, HP itu pun kemudian dicuri. (NOPRI)