SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jaya Apriyadi Bion menyebut jamu ilegal yang diamankan pihak BPOM Palangka Raya hingga menyeretnya jadi terdakwa nilainya mencapai Rp 100 juta.

Dari keterangannya terdakwa mengaku jamu yang diamankan darinya itu disebut tidak memiliki izin edar oleh BPOM, sementara itu jamu dibeli denga Anton di Jawa.

Adapun kata warga Desa Bajarum, Kecamatan Kota Besi ini,  jamu itu dikirim Anton melalui kargo. Jamu itu kemudian olehnya dijual kepada penjual jamu rombong.

"Benar jamu itu saya jual kepada saksi, mereka pesan via WA lalu saya antar," ucapnya.

Terdakwa menyebut mengedarkan jamu itu sejak Januari 2021. Adapun jamu yang diamankan sebanyak 35 item yang sebagian besar jamu kuat untuk pria.

--page

Menurut terdakwa Jamu itu dikirim kepadanya dan dijualnya lagi, di mana jamu yang diamankan itu nilainya sekitar Rp 100 juta.

Adapun keuntungan yang didapat sebesar Rp 5.000 untuk penjualan setiap kotak jamu. Namun demikian terdakwa mengaku tidak pernah mengkonsumsi jamu itu.

Jamu itu kata dia milik Anton, jika ada hasil penjualan sekitar 2-3 hari maka uang itu akan disetorkan kepada pemilik jamu.

"Biasanya sebulan sekali barang dikirim Anton," tukasnya.

Dari hasil penggeledahan petugas BPOM Palangka Raya yang mengamankan terdakwa ditemukan sejumlah jamu ilegal yang terdiri dari 35 item dari berbagai merk.

--page

Rabu, 23 September 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Senin 15 Maret 2001 sekitar pukul 17.00 WIB dipinggir bundaran KB Jalan HM Arsyad Sampit dan Jalan Metro TV 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)