BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan berumur 24 tahun yang diduga membuang bayi laki-laki di di depan rumah warga di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap polisi.
"Iya benar, sudah diamankan seorang perempuan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis, 23 September 2021.
Jakin belum menjelaskan lebih lanjut kronologis pengungkapan kasus tersebut. Karena saat ini masih pemeriksaan mendalam terkait kasus tersebut.
Sementara, dari informasi yang dihimpun Borneonews.co.id, saat ini perempuan yang diduga ibu bayi tersebut sudah dibawa ke Polres Kotim untuk pemeriksaan.
Diduga, perempuan itu memiliki riwayat keluarga dengan pemilik rumah yang pertama kali mengaku menemukan bayi laki-laki pada Senin, 20 September 2021, sekitar pukul 03.50 WIB.
--page
Dari pengakuan warga yang pertama kali menemukan, bayi tersebut ditaruh di depan pintu rumahnya. Dengan kondisi telanjang dan tali pusar masih melekat. Bahkan masih bersimbah darah. Sehingga, diduga kuat, bayi baru saja dilahirkan di lokasi penemuan tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)









