JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pihaknya berupaya memperjuangkan afirmasi tambahan untuk seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kemendikbudristek saat ini mendengarkan aspirasi masyarakat yang sedang memperjuangkan kebijakan afirmasi tambahan, baik bagi daerah yang kekurangan guru dan juga peserta di atas 50 tahun,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Kamis 23 September 2021.

Pihaknya dan panitia seleksi akan terus memperjuangkan dalam bentuk afirmasi, tapi itu bukan keputusan Kemendikbudristek sendiri melainkan keputusan panitia seleksi juga, sehingga harus ada konsensus.

Kemendikbudristek juga mempertimbangkan saran dari pakar pendidikan tentang pentingnya integritas dalam proses seleksi guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“Dengan demikian ada dua opini yang dua-duanya valid. Satu opini tentang apresiasi bagi guru yang sudah mengabdi lama, dan satu lagi tentang pentingnya integritas,” terangnya.

--page

Dua opini tersebut harus dipikirkan seimbang dan tidak hanya satu pihak saja. Nadiem menambahkan sebelumnya pihaknya sudah mengeluarkan berbagai afirmasi dalam seleksi PPPK.

Afirmasi tersebut di antaranya tenaga honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik yakni 100 persen, guru honorer usia di atas 35 tahun yang berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun yakni 15 persen, dan guru honorer penyandang disabilitas yakni afirmasi 10 persen dan 10 persen untuk guru honorer Tenaga Honorer Kategori (THK) II.

ANTARA