BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melaksanakan monitoring dalam rangka kesiapan pengajuan Ijin operasional (Ijop) pendidikan kesetaraan Salafiyah tingkat wustha di Pondok pesantren (Ponpes) Berkat Ikhlas, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.
Kasi Pendidikan Dinyah dan Ponpes, Hapip mengatakan monitoring ini dilakukan sebagai upaya pendampingan kepada Ponpes yang mengajukan Ijop terkait kesiapan sarana dan prsarana serta kurikulum yang digunakan.
“Pendampingan perlu dilakukan selain mensosialisasikan hal apa saja yang harus disiapkan Ponpes dalam memenuhi persyaratan ijin operasional juga memberikan arahan kepada pengrus pondok agar memastikan kesiapan dapat berjalan dengan baik," katanya, Jumat 24 September 2021.
Hapip menuturkan dalam pengajuan Ijop pimpinan ponpes harus sering berkoordinasi dengan seksi PD pontren Kantor Kemenag Kapuas hal ini agar mempermudah apabila ada perubahan aturan, juknis maupun lainya terkait ijop Ponpes.
“Jangan sungkan hubungi staf pelaksana kami apabila terdapat kendala dalam kelengkapan pesrsyaratan ijop ponpes, kami siap membantu dan menagrahkan," ucapnya.
--page
Dalam kegiatan itu, Kasi PD Pontren dan Kasi Pendidikan Madrasah mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaran Pondok Pesantren.
"Juga kami imbau untuk terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









