PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekolah maupun Kampus di Palangka Raya yang ingin melaksanakan belajar tatap muka diminta untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

"Setelah PPKM turun level maka kegiatan belajar tatap muka sudah diperbolehkan, namun kita minta tetap lakukan koordinasi," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, Jumat 24 September 2021.

PTM terbatas memang diizinkan di Kota Palangka Raya namun dengan catatan hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen serta melengkapi persyaratan sesuai SKB 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.

Di antaranya guru dan orangtua serta murid sudah divaksin semua. Selain itu juga dibentuk Satgas Covid-19 sekolah dan kampus, ada jadwal diatur 50 persen,

"Akan tetapi harus disusun, jangan langsung buka semua jadi bertahap dan surat pernyataan kesediaan dari orang tua memperbolehkan, terus dari dinas kesehatan , dinas perhubungan, dan tetangga sekitar, lurah, camat," sebutnya.

--page

Lebih lanjut, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya ini menjelaskan terkait  imbauan protokol kesehatan 5 M harus disediakan pihak sekolah dan kampus.

“Saat ini ada beberapa sekolah yang sudah mengajukan ke Satgas, ada 2 atau 3 sekolah secara keseluruha mereka masih bersiap," pungkasnya. (HENDRI/B-6)