SAMPIT –

 BORNEONEWS, Sampit - Agus Ramdani alias Agus pecatan polisi divonis selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap hakim.

Terdakwa juga didenda Rp 800 juta subsider, 3 bulan kurungan penjara. Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima, sama halnya dengan jaksa.

Jumat 24 September 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan, Kamis 20 Mei 2021 pukul 08.40 WIB di Jalan Bata Merah, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan diamankan barang bukti sabu sebanyak 16 paket, 1 buah dompet, pipet kaca dan sebuah ponsel, yang diakuinya semua itu dalam penguasaannya.

--page

Fakta sidang terbukti jika sabu yang diamankan pihak kepolisian darinya berasal dari rekannya yang bernama Joko.

Joko meminta untuk menyimpan sabu itu dengan alasan tidak mengetahui situasi di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Karena sudah kenal sejak bertugas di Kabupaten Kapuas, terdakwa tidak menolaknya dan menyimpan sabu tersebut hingga diamankan. (NACO/B-6)