SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Peserta tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen. Jika nantinya ada yang positif maka tidak boleh masuk tes. 

"Negatif swab antigen jadi hal yang wajib bagi peserta CASN. Sehingga, jika positif maka tidak diperbolehkan masuk," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kotim Alang Arianto, Jumat, 24 September 2021. 

Sehingga, bagi peserta yang hasil swab antigen positif, diminta segera melaporkan diri kepada pihaknya. Agar dapat dilaporkan kepada panselnas pusat. Sehingga, dapat dijadwalkan ulang nantinya. 

"Kalau tes SKD-nya tetap bisa. Namun dijadwalkan ulang, dan itu menunggu pelaksanaan SKD selesai," kata Alang. 

Hal tersebut dilakukan karena sudah menjadi aturan pusat. Sebagai langkah antisipasi agar tidak ada klaster Covid-19 pada pelaksanaan SKD. 

--page

Selain itu, sebagai upaya agar melindungi tim yang bertugas dalam kegiatan tersebut. Sehingga kesehatan mereka tetap terjaga dan dapat melaksanakan tugas hingga tes SKD selesai dalam waktu 9 hari kedepan. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)