BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menggelar pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah inkracht, pada Jumat, 24 September 2021.
Terkait itu, Kajari Kapuas, Arif Raharjo melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Ronald Peroniko mengatakan pemusnahan barang bukti ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH).
"Dan diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan Aparat Penegak Hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kapuas," kata Ronald.
Lebih lanjut, disampaikannya melalui acara pemusnahan barang bukti ini dia ingin mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kapuas serta rekan-rekan penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama telah bekerja keras.
"Dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika," ucapnya.
--page
Adapun kegiatan ini sesuai dengan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, disampaikan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkracht sejumlah 111 perkara, pada tahun 2021.
Dari 111 perkara tersebut, terdiri dari perkara narkotika sejumlah 38 perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 148,53 gram, dimusnahkan dengan cara diblender.
Lalu handphone dari perkara narkotika, kemudian barang bukti obat obat dari 3 perkara kesehatan yaitu barang bukti jenis obat merk THD Teihexyphenidyl sebanyak 4.337 juga turut dimusnahkan
Kemudian, dari perkara penganiayaan dan perkara senjata api dan senjata tajam tajam didapat barang bukti berupa 17 buah senjata tajam, dan 5 senjata api rakitan, serta 3 butir peluru dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









