BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 10 orang peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinyatakan gugur pada sesi pertama yang saat ini digelar.
"Ada 10 orang yang dinyatakan gugur, rata-rata tidak hadir," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Alang Arianto, Sabtu, 25 September 2021.
Dari 10 orang yang gugur tersebut, 9 orang diantaranya tidak hadir tanpa keterangan. Sedangkan 1 orang lainnya tidak bisa menunjukkan bukti swab antigen yang menjadi syarat wajib bagi para peserta.
"Karena syarat wajib harus melakukan antigen, sehingga bagi yang tidak melakukan tes, dinyatakan gugur," kata Alang.
Dirinyapun sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut. Karena seharusnya, peserta sudah tahu apa saja syarat wajib yang harus dilengkapi oleh mereka. Sehingga, tidak gugur sebelum mengikuti SKD tersebut.
--page
"Saya harap, di sesi selanjutnya tidak lagi ditemukan hal serupa. Begitu juga dengan peserta yang harus datang sebelum sesi selanjutnya berlangsung," harap Alang. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









