SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mulai dilaksanakan hari ini. 

Dalam SKD tersebut, ada nilai ambang batas yang wajib dipenuhi oleh peserta. Jika hendak melanjutkan seleksi tahap selanjutnya. 

"Ada nilai ambang batas yang wajib dipenuhi, agar bisa lulus dari SKD ini," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kotim Alang Arianto, Sabtu, 25 September 2021. 

Kelulusan SKD sendiri berdasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021, yakni untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 166.

"Nilai tersebut untuk tes CPNS, sedangkan untuk P3K non guru berbeda," kata Alang. 

--page

Untuk kelulusan seleksi kompetensi bagi P3K non guru, didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021, yakni : 

a. Untuk seleksi kompetensi teknis 

1. 248 untuk jabatan ahli pertama penyuluh pertanian dan terampil penyuluh pertanian. 

2. 225 untuk jabatan ahli pertama perawat, terampil perawat, dan terampil bidang. 

b. 130 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural. 

c. 24 untuk wawancara. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)