BORNEONEWS, Palangka Raya - Berdasarkan data rilis dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, kerja sosial mendominasi sanksi penegakan Perwali Nomor 26 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dalam rilis itu, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyebutkan, jumlah masyarakat yang sudah menerima sanksi kerja sosial penegakan Perwali tersebut per tanggal 24 September 2021 yakni 5.985 orang atau 53,44 persen.
"Ini menunjukan selama penegakkan Perwali tersebut hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Harapan kita, kepatuhan itu bisa meningkat supaya kota ini bisa kembali ke zona hijau," ucapnya, Sabtu, 25 September 2021.
Selain sanksi kerja sosial, ada juga sanksi-sanksi lainnya yang telah diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Di antaranya, denda asministratif perseorangan 3.649 orang atau 32,58 persen.
Kemudian, sanksi teguran tertulis perseorangan 1.144 orang atau 10,22 persen, teguran lisan perseorangan 234 orang atau 2,09 persen dan teguran tertulis tempat usaha 152 tempat atau 1,36 persen.
--page
Selanjutnya, ada juga penutupan dan pembubaran kegiatan di 17 tempat atau 0,15 persen, denda administratif tempat usaha di 12 tempat atau 0,11 persen, serta administratif fasilitas umum 5 tempat atau 0,04 persen. (DONNY D/B-7)









