KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kapuas kini telah turun dari level 3 ke level 2.

Kendati demikian, petugas gabungan yang tergabung dalam Satgas Penegakkan Hukum dan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) terus melaksanakan patroli.

Kabid Penegakkan Perda Satpol PP dan Damkar Kapuas, Ricky Adi Saputra mengatakan patroli dilakukan menyasar tempat hiburan karaoke, cafe, hingga warung-warung yang dijadikan tempat nongkrong pada malam hari.

"Hasil patroli tadi malam, di sepanjang jalan atau rute yang dilewati masih ada usaha karaoke yang masih buka melewati batas waktu ketentuan PPKM level 2," katanya, Minggu, 26 September 2021.

Dia menjelaskan masih terdapat beberapa cafe yang masih buka di atas pukul 21.00 WIB. Selain itu, masih ada pengunjung yang nongkrong di cafe atau warung di atas pukul 21.00 WIB dan melanggar protokol kesehatan.

"Kami berikan teguran dan tindakan, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta terus menerapkan disiplin prokes," ucapnya.

--page

Adapun dalam patroli dilakukan menyisir sepanjang ruas Jalan A Yani, Jalan Tambun Bungai, Jalan Tjilik Riwut, Jalan Jepang, Jalan Trans Kalimantan-Sei Baras, Jalan Pemuda, Jalan Seroja, dan Jalan Teratai. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)