JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melakukan penangkapan terhadap terduga koruptor.

Mereka yang ditangkap umumnya penyelenggara negara beserta pegawai negeri dan pihak swasta.

Memang rata-rata yang ditangkap adalah penyelenggara negara di daerah, tetapi ada juga di pusat.

Kalau dirunut ke belakang, tampaknya wabah virus corona (COVID-19) sangat mengganggu kinerja pemberantasan korupsi.

Hal itu terkait pembatasan kerja di kantor (Work From Office/WFO) untuk mencegah penularan virus.

Apalagi tak sedikit personel yang kemudian dinyatakan terinfeksi COVID-19. Pada 23 Juni 2021 saja, sebanyak 36 personel di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi positif terpapar COVID-19.

Hal itu berdasarkan hasil tes usap antigen terhadap seluruh pegawai KPK. Mereka yang dinyatakan positif COVID-19 diistirahatkan sementara beberapa hari, padahal saat itu jumlah personel yang bekerja di kantor sudah sangat terbatas.

--page

Meski personel terbatas dan sempat berkurang lagi akibat terpapar COVID-19, KPK mencatat selama semester I/2021 telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan dan 35 eksekusi.

Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, untuk capaian perkara tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum) sebanyak 50 perkara.

Perkara yang ditangani pada Semester I/2021 sebanyak 160 dengan rincian 125 kasus merupakan "carry over" yang dibawa dari tahun yang lalu. Selain itu 35 kasus dengan Sprindik yang diterbitkan pada 2021.

Selanjutnya, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester I/2021 sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka.

Jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama tahun semester I 2021 adalah sebanyak 45 kali penggeledahan dan 198 penyitaan.

Kendala

Meski kinerja penindakan terkendala akibat pandemi COVID-19, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka tetap dilakukan pada Semester I 202. Namun hanya sebanyak empat orang untuk penangkapan dan 33 penahanan.

--page

COVID-19 ini menjadi kendala yang luar biasa dan hampir 90 pegawai di Kedeputian Penindakan terpapar COVID-19 dan keluarganya kena COVID-19. Mereka juga harus konsentrasi dengan keluarganya.

Apalagi dengan peraturan 25 persen WFO (bekerja dari kantor) dan 75 persen WFH (bekerja dari rumah) sangat mengganggu penyidikan.

Atas kendala kinerja itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata pada 24 Juni membantah anggapan bahwa pimpinan KPK sengaja mengerem kegiatan penindakan.

Namun, diakui bahwa KPK mengalami kesulitan untuk melakukan tugas-tugas penindakan seperti penyadapan, pemeriksaan saksi dan tersangka serta pekerjaan lainnya. Pandemi COVID-19 telah membatasi mobilitas pegawai KPK.

Saat berlangsung pembatasan kegiatan akibat pandemi COVID-19, operator yang bertugas untuk menyadap pembicaraan sangat berkurang. Operasi penangkapan harus didukung penyadapan yang optimal.

Operasi tangkap tangan (OTT) juga betul-betul bergantung pada kecerobohan dari pengguna telepon seluler yakni karena ketidakhatian-hatian target sehingga mereka bisa kelepasan bicara, bisa diikuti dan lainnya.

ANTARA