BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemberlakukan PPKM Level 3 di Kota Palangka Raya menjadi angin segar bagi pengelola bioskop. Pasalnya salah satu pusat hiburan favorit tersebut diizinkan untuk beroperasi kembali dengan syarat pengunjung wajib sudah vaksin.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, pengunjung akan diizinkan masuk jika hasil scanning aplikasi PeduliLindungi menunjukkan warna oranye atau hijau, artinya pengunjung itu telah menjalani vaksinasi dosis satu dan dosis kedua.
"Kalau belum ada aplikasi PeduliLindungi, maka minimal tunjukan bukti sertfikat vaksin," katanya, Senin, 27 September 2021.
Dia menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi terkait aplikasi PeduliLindungi kepada sejumlah pelaku usaha dan masyarakat.
"Ini masih kita sosialisasikan. Karena memang tidak semua orang mengetahui tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi itu," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, jika aplikasi menunjukkan warna hijau artinya telah mendapatkan vaksin Covid-19 hingga dosis kedua, jika oranye hanya sampai dosis pertama, dan merah belum mendapatkan vaksin Covid-19.
--page
Persyaratan itu diberlakukan berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 untuk mengizinkan kembali sejumlah sektor usaha termasuk bioskop beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (HENDRI/B-11)









