SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - M Jais pengedar uang palsu terancam hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

Jaksa Rahmi Amalia membidiknya dengan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa memohon keringanan hukuman, dengan alasan sakit-sakitan dan sebagai tulang punggung keluarga.

"Anak saya sepedanya ditarik pemilik barak, karena saya tidak bisa bayar barak, sekarang tidak ada yang membiayai mereka," ucapnya.

Sidang Senin, 27 September 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Senin, 5 Juli 2021 di pasar Keramat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

--page

Selain uang palsu Rp 1,7 juta dengan pecahan Rp 50 ribu, petugas kepolisian juga mengamankan printer yang digunakan tersangka untuk mencetak uang palsu tersebut.

Terdakwa sendiri berhasil diamankan setelah belanja menggunakan uang palsu di warung sembako milik korban Munasi. (NACO/B-6)