KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta penegakan disiplin dan kode etik Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas melakukan rotasi penetapan dan penunjukan Petugas Tindak Internal (PTI) Senin, 27 September 2021.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin mengatakan, penetapan atau pelantikan petugas tindak internal dilakukan dalam upacara yang sangat sederhana bertempat di halaman kantor Satpol PP dan Damkar.

“Dengan melakukan rotasi ini saya harapkan petugas yang sudah ditunjuk dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik baiknya penuh tangguhkerena tugasnya adalah melakukan penertiban dan pengamanan internal dalam penegakan disiplin dan kode etik anggota," katanya seusai kegiatan.

Juga bertugas melaksanakan pemangilan dan pemeriksaan serta menyelengarakan sidang kode etik bagi aggota yang melanggar disiplin, kode etik, dan standar oprasional serta produk hukum dilingkungan SatPol PP dan Damkar yang berhak memberikan sanksi adalah PTI.

"Saya juga mengingatkan kepada para anggota PTI agar melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan melakukan unsur pengawasan, pembinaan dan penyelidikan," ucapnya.

--page

Serta melakukan evaluasi sebelum memberikan sanksi atau hukuman terhadap anggota SatPol PP dan Pemadam Kebakaran yang melanggar disiplin, kode etik dan Standar Oprasional Prosedur demi kebaikan diri sendiri serta kebaikan nama institusi.

Adapun anggota yang di lantik menjadi PTI yakni Teddy Purwanto (Komandan PTI), Hendy Wahyudi (Wakil Komandan PTI) dan sebagai anggota PTI adalah Rudi, Damai Illian Segah, Jhon Vicker, Bambang Abdurahman, Ricki Markorius, Negah Suada, Effendi dan Febby Yolanda. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)