PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya menertibkan edaran PPKM Level 3. Dalam aturan ini tempat hiburan malam dan karaoke diizinkan buka dengan batasan sampai pukul 22:30 WIB.

Izin operasional tempat hiburan malam dan karaoke disebutkan dalam poin J Surat  Edaran Wali Kota Nomor 360/05/Satgas-Covid-19/BPBD/IX/2021.

Ketentuan ini berlaku hingga 4 Oktober 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, aturan yang dituangkan dalam edaran tersebut berpedoman dengan Inmendagri Nomor 44/2021.

"Semua sektor yang telah diizinkan buka atau beroperasi lagi wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan," katanya, Senin 27 September 2021.

--page

Setiap sarana hiburan tersebut akan diawasi petugas gabungan yang tergabung dalam Satgas Covid-19. Patroli dan pengawasan juga dilakukan secara rutin untuk memastikan kepatuhan setiap pengelola. (HENDRI/B-6)