BORNEONEWS, Palangka Raya - Kano terdakwa kasus penebangan kayu terancam 3 tahun dan 3 bulan bulan penjara dan denda 300 juta subsider 2 bulan.
"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat 1 Huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ungkap Jaksa Efan Apturedi, Senin 27 September 2021.
Berawal Sabtu 29 Mei 2021 Duhin menemui terdakwa dengan maksud menawarkan kepada terdakwa untuk mengangkut kayu milik miliknya, milik Agan, Suin dan milik Open sebanyak kurang lebih 400 potong.
Saat itu, kayu sudah siap ditarik dengan rakit untuk diantarkan ke Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur dengan upah Rp 12 juta dan saat itu terdakwa pun menyanggupi penawaran saudara Duhin tersebut.
Selanjutnya Sabtu 05 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa langsung berangkat dan saat itu terdakwa juga diberikan uang muka sebesar Rp. 6 untuk keperluan BBM dan makanan selama dalam perjalanan.
--page
Namun pada Selasa 08 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 WIB saat terdakwa melintas di kawasan DAS Mentaya Kecamatan Kota Besi Hilir, Kabupaten Kotim, terdawa langsung dicegat oleh Ditpolairud Polda Kalteng.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kayu yang ditarik oleh kapal terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan terhadap kayu yang dibawanya. (NOPRI/B-6)









