BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa Humaidi dalam perkara tindak pindana pencurian sepeda motor.
"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana pencurian, Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," ucap majelis hakim Irfanul saat membacakan amar putusannya pada sidang di PN Palangka Raya. Senin, 27 September 2021
Menanggapi putusan tersebut terdakwa mengatakan menerima. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa, pada awalnya 31 Mei 2021 terdakwa bersama Ari bekerja di rumah korban. Namun saat itu korban tidak meninggalkan kunci rumah sehingga terdakwa dan saksi tidak jadi bekerja.
Terdakwa kembali berangkat ke rumah korban, dan memarkirkan kendaraan di depan rumah kosong. Terdakwa langsung masuk ke garasi sebelah rumah korban dengan membuka rantai besi yang dililitkan di pintu garasi.
Terdakwa langsung membawa motor Beat warna merah tersebut yang kuncinya berada di bawah box motor dan menggadaikannya kepada temannya seharga Rp 2 juta.
Kemudian, pada Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekitar jam 13.00 WIB saat terdakwa berada di rumah orang tuanya di jalan Rindang Banua terdakwa ditangkap oleh anggota Polresta Palangka Raya. (APRIANDO)
//////////////









