BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Bobi mengatakan mendapatkan upah yang besar senilai Rp 1.500.000 mengantarkan sabu.
"Saya dapat upah Rp 1,5 juta, baru pertama kali melakukan," ucap terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin 27 September 2021
Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa Boby ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng di Titik Nol, jalan lintas Palangka Raya - Bukit Rawi.
Dari tangan terdakwa petugas mengamankan barang bukti berupa1 kantong ukuran sedang dengan berat 2,70 gram dan 1 kantong kecil dengan berat 0,33 gram yang disembunyikanTerdakwa di bawah jok tempat duduk.
Dari pengakuannya terdakwa sabu tersebut adalah milik Dandi (DPO), dua kantong sabu tersebut yang rencananya akan ditaruh di bawah jembatan Kahayan sesuai dengan perintah.
--page
Terdakwa mendapatkan upah senilai Rp 1.500.000 dari hasil penjualan sabu tersebut setelah perintah selesai dilaksanakan. (APRIANDO/B-5)









